Musdesus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Cibatok Dua



Pokja wartawan bogor baratnews
Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Desa Cibatok 2 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang di gelar di Kantor Desa Cibatok 23-03-2021

Sesuai dengan Peraturan Bupati No.12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan  Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Bahwa dalam penetapan Calon Penerima BLT DD Lembaga Kemasyaratan Desa (LKD) atau RT/RW di wilayah harus memperhatikan asas keadilan dan kemanusian, dan memperhatikan  kriteria sesuai regulasi yang telah  diatur dalam Perbup no 12 tahun 2021yaitu :
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan 
2.Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai dan Program Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Bagaimana caranya BLT DD yang digulirkan oleh Pemerintah bisa meningkatkan ekonomi atau memulihkan Perekonomian Tingkat Desa, sesuai dengan harapan Pemerintahan Pusat yakni Pemulihan Ekonomi Nasioal (PEN) . Setelah menerima bantuan langsung tunai Dana Desa yang akan disalurkan 3 bulan mulai Januari s.d maret dengan total yang di terima sebesar Rp. 900.000/KPM (Keluarga Penerima Manfaat)yakni Rp. 300.000/bulan/KPM.Ada PR besar Pemerintahan Desa dan LKD bagaimana cara merubah pola pikir masayarakat bahwa BLT DD di dijadikan bantuan yang produktif bukan konsuntif, sehingga setelah menerima BLT DD bisa menjadi modal usaha, sehingga memiliki penghasilan setiap hari, dengan cara membuka usaha atau jualan contoh Jualan sayuran atau makanan ringan,sehingga perputaran ekonomi berjalan,walaupun masih di tengah Pandemi COVID 19.

Sesuai hasil Kesepakatan Musdesus yang diselenggaran oleh Ketua BPD Desa Cibatok Dua bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, akan di rolling per 6 bulan, akan di evaluasi dan pengkajian di wilayah masing-masing RT, apabila ada peningkatan ekonomi yang telah menerima BLT DD, maka akan ada pergantian, tentunya harus diadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) sesuari regulasi.

Musyawarah yang di hadiri oleh seluruh aparata desa,Rt,Rw,BPD,LPM,Pendamping Kecamatan,guna membahas bantuan BLT yang bersumber dari Dana Desa.


Kades Cibatok 2 Abdurrohim mengatakan,Musyawarah Desa Khusus yang hari ini kami laksanakan untuk memberi dan menerima masukan dari pada seluruh para Rt dan Rw dan lainnya.
Abdurrohim Kades Cibatok 2

"Untuk Desa Cibatok 2 yang akan menerima BLT sebanyak 100 KPM dan di bagi dari setiap Rt yang ada di wilayah saya,setiap Rt ada 6 KPM dan ada yang kurang ,tergantung dari wilayah Rt tersebut.


Selanjutnya Kades Abdurrohim menambahkan," Cari orang-orang yang belum pernah menerima atau mendapatkan bantuan sama sekali,atau yang bener-bener layak atau orang miskin yang bisa kita bantu dalam rangka menimbulkan gairah perekonomiannya.


Semoga bantuan yang di berikan ini yang bersumber dari Dana Desa,bisa di rasakan merata untuk warga saya yang bener-bener tidak mampu,pungkasnya.


Abd Latif, S.Pd
Selaku Pendamping Desa Tingkat Kecamatan yang bertugas di Wilayah Kecamatan Cibungbulang, berharap dan berdoa semoga Bencana Non Alam (COVID 19) Cepat berlalu, sehingga perekonomian di tingkat Desa Khususnya dan Umumnya ditingkat Nasional kembali normal seperti biasa.Sehinga kita bisa beraktifitas seperti biasa.Dan menyampaikan regulasi terkait peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021
Abd Latif,S.pd

Semoga dengan adanya Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang digulirkan oleh Kemendes PDTT ini bisa mendongkrak Perekononian Berskala Mikro atau Tingkat Desa. Sesuai Peraturan Peraturan Presiden N0 59 tahun 2017 tentang tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional.

SDGs (Sustainable Development Goals) Pembangunan Nasional berkelanjutan.
Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu : 
1.Desa tanpa kemiskinan 
2.Desa tanpa kelaparan 
3.Desa sehat dan sejahtera 
4.Pendidikan desa berkualitas 
5.Desa berkesetaraan gender 
6.Desa layak air bersih dan sanitasi 
7.Desa yang berenergi bersih dan terbarukan 
8.Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa 
9.Inovasi dan infrastruktur desa 
10.Desa tanpa kesenjangan 
11.Kawasan pemukiman desa berkelanjutan 
12.Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan 
13.Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa 
14.Ekosistem laut desa 
15.Ekosistem daratan desa 
16.Desa damai dan berkeadilan 
17.Kemitraan untuk pembangunan desa 
18.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adapti 

Maka setelah di tranpsormasikan ke tingkat Desa  SDGs (Pembangunan Nasional Berkelanjutan) ini harapan Pemerintah Pusat tahun 2015-2030 Indonesia bebas dari Kemiskinan.


reporter
Agus Tiro

Komentar